TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan prostitusi onlina, pada Rabu (28/11).
Dua pelaku wanita diduga melakukan jasa prostitusi online tersebut berinisial R (17) warga Indrasai Kecamatan Martapura Kota dan RN (21) warga Sungai Ulin Banjarbaru.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Rahmadi mengatakan, mereka diamankan di sebuah kos-kosan memanjang 12 pintu, di Indrasari Kecamatan Martapura Kota, tepat pada pukul 13.00 Wita.
“Penangkapan ini merupakan operasi investigasi petugas Satpol PP, dimana kedua pelaku telah menggunkana aplikasi online yang diduga memasarkan jasanya lewat media sosial, mengetahui hal itu petugas kita langsung menuju lokasi dan mebawanya ke Kantor Satpol PP guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Rahmadi melanjutkan, sementara dari pengakuan pelaku bahwa mereka baru kali ini melakukan penawaran dan belum pernah melakukan hal apapun.
“Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan dan akan memanggil saksi-saksi untuk diminta keterangan lebih jelas,” tambahnya.
Dari kasus tersebut selain memeriksa R dan RN, Satpol PP Kabupaten Banjar juga mengamankan barang bukti handphone keduanya, untuk mengetahui lebih dalam motif dari aksi prostitusi online tersebut.
“Apabila mereka terbukti bersalah, maka mereka terancam melanggar Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2017, tentang tindakan asusila melakukan perbuatan maksiat dan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.