TERAS7.COM – Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs kembali mengungkap kasus narkoba.
Pengungkapan ini terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan RT 04 RW 02 desa Benawa Tengah kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kita mendapat informasi bahwa di desa Benawa Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Lamris Manurung, Selasa (20/10/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, maka kemudian dilakukanlah penyelidikan oleh Iptu Lamris Manurung bersama tim John Lee Cs.
Kemudian pada Senin (19/10/2020) ia bersama tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZS (54) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumahnya desa Benawa Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang dibungkus klip bening dengan berat bruto 0,49 gram,” terang Iptu Lamris.
Selain itu ditemukan juga 1 pipet terbuat dari kaca yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu, 1 tutup bong lengkap dengan sedotan bening, 1 korek api gas warna kuning.
2 buah kotak plastik bening, 3 lembar plastik klip bening, 1 buah serok dari sedotan bening, uang tunai Rp.200 ribu, HP Oppo, serta 1 timbangan digital Kris Chef silver dibelakang rumah pelaku.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan ini.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Aipda M Husaini.
ZS dikenai kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.