TERAS7.COM – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs, Iptu Lamris Manurung mengungkap dua kasus sekaligus.
“Kedua kasus ini bertempat di desa Pelajau RT 04 RW 02 kecamatan Pandawan,” ujar Iptu Lamris Manurung kepada Teras7.com pada Kamis (01/10/2020).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di rumah pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial HR (33).
Hanya berselang belasan menit, sekitar pukul 15.45 WITA, Iptu Lamris dan Tim Opsnal mengungkap kasus kedua. Kini laki-laki berinisial CG (39) yang diamankan di rumahnya.
Pada kasus pertama, didapati 57 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 15,14 gram, 8 pak plastik klip bening merk Zip In.
Selain itu, 1 serok plastik hijau, 2 lembar kertas catatan transaksi jual beli sabu, 1 timbangan digital hitam, 1 dompet kecil motif bunga, 1 dompet kecil warna cream, 1 dompet kecil warna pink.
1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 baju kaos hitam, 1 lembar tissue putih, 1 plastik kresek hitam, 1 handphone samsung, dan 1 buah peniti.
Kemudian pada kasus kedua didapati 1 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,31 gram.
1 timbangan digital hitam, 4 pak plastik klip bening merk Zip In, 1 plastik kresek abu-abu, 1 handphone Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut, selanjutnya kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Husaini.
Keduanya dikenai tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.