TERAS7.COM – Kegigihan TNI khususnya Korem 101/Antasari yang dikomandani Kolonel Inf Yudianto Putrajaya, agar pupuk ilegal yang diketemukan pihaknya Jum’at (04/05), ditindak lanjuti oleh semua pihak.
Dengan memohon serta mendatangkan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, Dr Ir. Muhrizal Syarwani, pupuk ilegal yang beratnya mencapai 6.500 ton yang diangkut Kapal Kargo MV Toyo Moro ini, segera ditindak lanjuti agar tidak meresahkan masyarakat di Wilayah Kalimantan Selatan.
“Ini harus serius usut sampai tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia membuahkan hasil. Dimana Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Aparat Usut Tuntas Penemuan Pupuk ilegal Asal Tiongkok itu,” ujar Kolonel Inf Yudianto.
Dikutip dari Wartamedia, dimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung bereaksi keras terkait dengan temuan 6.500 ton pupuk ilegal asal Tiongkok dari Kapal Kargo MV Toyo Maru, oleh Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut dan Korem 101/Antasari di Dermaga Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya melalui Komisi IV dan Komisi VI DPR RI mendorong Kementan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama aparat Kepolisian untuk segera menyita seluruh pupuk ilegal tersebut.
“DPR RI mendorong agar aparat mengusut tuntas dan menindak siapa siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan pupuk asal Tiongkok,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta Senin (07/05).
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, Komisi IV DPR RI juga mendorong Kementan untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memberikan penyuluhan penggunaan pupuk, jenis pupuk yang sesuai dengan kondisi di tempat kepada petani, serta menghimbau petani untuk tidak mudah terpengaruh dengan pupuk harga murah.
Tak hanya itu, Komisi IV DPR mendorong Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan untuk memperketat pengawasan maupun perizinan pemasukan dan pengeluaran pupuk, serta pengecekan merk, nomor pendaftaran, uji mutu dan uji efektivitas, sesuai dengan pasal 37 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
“Kemendag juga harus memperketat regulasi terkait impor komoditas pertanian dan material organik/anorganik (pupuk). Mengingat banyaknya komoditas pertanian dan pupuk yang masuk ke Indonesia, berpotensi menularkan hama, penyakit tumbuhan dan juga menyebabkan kerugian bagi petani Indonesia,” tegasnya.