TERAS7.COM – Tim Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait di Hulu Sungai Tengah (HST), pagi Senin (14/09/2020) lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 34 tahun 2020.
Hal ini dilakukan guna mempersiapkan penerapan protokol kesehatan 20 September 2020 mendatang, sosialisasi dilakukan di dua tempat terpisah, yaitu di Pasar Keramat Barabai dan pasar tradisional Haruyan.
“Sosialisasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya sanksi dari Perbup HST nomor 34 tahun pada tanggal 20 September nanti,” kata Peltu Henri Murpianto, Plh Danramil 1002-03/Haruyan di sela kegiatan.
Pada tanggal 20 September nantinya, akan langsung dilakukan penindakan bagi pelanggar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HST sebagai penindak atau penegak Perda.
Henri menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri di tempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di area tertentu, denda sebesar Rp50 ribu,” jelas Henri.
Pada kegiatan sosialisasi hari ini juga berhadir Camat, Kapolsek, dan Puskesmas Haruyan.