TERAS7.COM – DPRD kota Banjarbaru akan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair.
Mengikat kemajuan kota Banjarbaru yang semakin pesat, tentu juga seiring dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi usaha masyarakat.
Salah satu bentuk upaya pemerintah untuk lingkungan agar bisa tetap terjaga, akan membuat peraturan daerah lewat DPRD kota Banjarbaru sebagai legslator yang akan membahas Raperda tentang Retribusu Pengelolaan Limbah Cair.
Hal itu disampaikan oleh semua fraksi dalam pandangan umum fraksi, saat Rapat Paripurna DPRD kota Banjarbaru, dengan tema Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Banjarabru sekaligus jawaban Walikota Banjarbaru terhadap pandangan umum praksi, bertempat di Ruang Rapat Graha Paripurna, pada Selasa (14/01).
Limbah cair yang berasal dari rumah tangga dan warung atau tempat usaha makan lainnya, dinilai sangat berdampak buruk untuk lingkungan, apalagi limbah ini apabila sampai mengalir ke saluran air sungai, tentu sangat tidak baik untuk keseimbangan ekosistem sungai.
Diharapkan dengan adanya aturan daerah yang mengatur tentang retribusi pengelolaan limbah cair, ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengontrol dan mengelola, menghidari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah domestik maupun limbah industri lainnya.
Selain itu, untuk mengontrol kegiatan masyarakat, diharapkan saat berlakunya Raperda retribusi pengelolaan limbah cair, ini dilakukan pengawasan yang intensif, agar terciptanya lingkungan masyarakat yang sehat dan lestari.
Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani dalam usai paripurna mengatakan, terkait pandangan fraksi terhadap Raperda Retribusi Pengelolaan limbah cair, sesuai dengan standar agar dapat menjaga kesehatan lingkungan.
Seiring dengan perkembangan kota, tentu juga ada produk limbah yang dihasilkan, menyikapi hal itu, pemerintah kota Banjarbaru lewat Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan 4 buah mobil dan Instalasi Pengolah Limbah untuk mengelola asfek lingkungan.
selain itu juga ada sedot tinja swasta, yang mana ini tentu ada tarik retribusi jasa pengurasan limbah.
“Dengan adanya Perda ini nanti, kita bisa lebih mudah melakukan pengawasan, kemana ia membuang limbahnya,” jelasnya.
Disamping itu, Ketua DPRD kota Banjarbaru Fadliansyah menyampaikan, di awal tahun 2020 DPRD kota Banjarbaru sudah mengantongi 11 Raperda, diantaranya 2 Raperda inisiatif DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang akan dibahas dengan cepat dan konkrit.
Untuk lebih awal ada 3 raperda yang siap dibahas, diantaranya Raperda tentang Perpajakan Daerah, limbah cair dan administrasi kependudukan.
“Untuk 3 raperda ini yang sudah di tanggapi dan diterima oleh semua fraksi, kita langsung bentuk Pansus,” tandasnya.