TERAS7.COM – Peserta seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasin laporkan sikap diskriminasi oleh panitia, ke Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Selatan.
Laporan mengenai sikap diskriminasi tersebut, dengan alasan domisilinya yang tidak dalam wilayah Kalimantan Selatan dijadikan alasan pengguguran calon.
Menerima laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, menindaklanjutinya dengan mendatangi anggota panitia Tim Seleksi DR Muhammad Effendy, SH, MH yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, selain menggali kebenaran laporan yang disampaikan.
Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tersebut, juga menanyakan dasar hukum atas kebijakan menggugurkan peserta berdomisili di luar Kalimatan Selatan.
Dikonfirmasi, Rabu (11/04), Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid menjelaskan, memang pihaknya telah menerima laporan dari peserta seleksi calon Direktur PDAM Bandarmasih, karena merasa didiskriminasi.
“Peserta seleksi calon Direktur PDAM Bandarmasih melapor ke Ombudsman. Sebab Panitia seleksi telah menggugurkan calon tersebut dengan alasan domisili yang bersangkutan di luar Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Padahal menurut peserta tersebut ungkap Norhalis Majid, dalam syarat pendaftaran tidak mencantumkan harus berdomisili atau beralamat di wilayah Kalimantan Selatan.
“Panitia seleksi hanya mencantumkan dalam mukadimah pengumuman pendaftaran berbunyi, memberikan kesempatan kepada peminat dalam wilayah Kalimantan Selatan. Dalam persyaratannya tidak mewajibkan harus berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan,” terangnya.
Noorhalis melanjutkan,saat didatangi, Effendy mengaku, pantia tidak mencantumkan syarat domisi dalam pengumuman persyaratan.
Dijelaskan Effendy, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari tim seleksi, untuk membatasi jumlah pelamar, sehingga memprioritaskan pelamar dari wilayah Kalimantan Selatan.
Selain itu, Ombudsman juga menanyakan dasar hukum penetapan tersebut, karena dalam Perda 24 tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Direksi, serta Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian PDAM, tidak dicantumkan seorang calon direktur PDAM ketika mendaftar harus berdomisili di Kalimantan Selatan dibuktikan dengan KTP.
“Artinya tidak ada dasar bagi panitia seleksi untuk membatasi domisili pelamar,” jelasnya.
Sementara itu Noorhalis menuturkan, Ombudsman akan terus mempelajari dan segera mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Laporan untuk menjadi rekomendasi bagi pantia seleksi Direktur PDAM Bandarmasih.
Prinsip utama menurut Ombudsman, pengumuman yang dikeluarkan tim seleksi tidak boleh interpretative atau tafsir ganda yang membingungkan, harus tercantum dalam persyaratan pendaftaran sehingga memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pelamar, dan yang lebih penting dalam membuat ketentuan, tim seleksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Perda dan Permendagri.
“Prinsip keadilan, kesempatan yang sama dan keterbukaan, menjadi mutlak agar tidak ada yang terdiskriminasi,” cetusnya.
Ia menekankan, Atas hasil pemeriksaan laporan yang nantinya akan dikeluarkan Ombudsman, tim seleksi Direktur PDAM Bandarmasih harus mematuhinya, agar tidak berlanjut menjadi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
“karena Rekomendasi wajib dilaksanakan,” tegasnya. (syd)