TERAS7.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada Rabu (26/8) melakukan penggeledahan barang-barang milik warga binaan di kamar blok hunian.
Hasilnya cukup mengagetkan, pasalnya ditemukan dua bilah senjata tajam, dua buah sendok stainless, tiga buah terminal rakitan, dua buah charger handphone dua buah handphone dan barang-barang terlarang lainnya.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Sugito mengatakan barang temuan hasil penggeledahan ini akan segera di musnahkan.
“Barang-barang ini nanti akan kita musnahkan dengan cara dibakar,” sebutnya.
Sugito mengatakan giat yang minimal dilakukan delapan kali dalam satu bulan ini langsung ia pimpin sendiri.
“Dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa pagi, siang maupun malam, terkadang bisa juga insidentil,” lanjutnya.
Tujuan penggeledahan sendiri jelas Sugito untuk memastikan tidak ada benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya beredar di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam.
“Juga sebagai upaya meningkatkan kita kewaspadaan terhadap gangguan kamtib yang mungkin terjadi. Giat penggeledahan kamar hunian rutin dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pemberantasan peredaran handphone dan narkoba (halinar) di Lapas Karang Intan,” terangnya.
Sugito menambahkan semua barang-barang yang disita ini berasal dari titipan pengunjung maupun aktifitas keluar masuk warga binaan dari dan ke blok hunian.
“Petugas kami telah melakukan pemeriksaan, tapi karena warga binaan ini banyak akal, jadi mereka memanfaatkan celah sehingga ada barang-barang yang terlepas dari pengawasan dan pemeriksaan petugas,” paparnya.
Giat penggeledahan kamar blok hunian di Lapas Karang Intan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan.