TERAS7.COM – SatResnarkoba Polres HST yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung, bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs telah berhasil mengungkap Kasus Narkotika.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Durian Gantang Rt 006 Rw 003 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bertempat di rumah yang ditempati pelaku, Selasa (15/9/2020).
Pelaku berinisial NM, 44 tahun, islam, laki-laki, wiraswasta, Durian Gantang Rt 006 Rw 003 Kabupaten HST. Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti.
Yaitu berupa 8 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,88, 1 pipet yang terbuat dari kaca bening yang diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah tutup bong warna putih.
1 korek api gas warna merah, 1 buah serok dari sedotan plastik bening, 1 lembar plastik klip merk Zip In, 10 lembar plastik klip bening, 1 buah selotip merk Berry bening, 1 buah masker hijau, 1 buah botol bekas shampoo merk Eskulin warna biru.
1 buah wadah bekas kacamata hitam, 1 handphone Nokia hitam, uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap NM, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar menjauhi yang namanya narkoba. “Jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut (narkoba), karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” ujarnya
Kapolres juga tak lupa mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutupnya.