TERAS7.COM – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid menilai Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyalahi kewenangan ketika meneken SK pemberhentian sementara Sekdako Banjarmasin, Hamli Kursani.
Pasalnya, Ibnu Sina enggan menunaikan saran korektif mengacu laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas kisruh pencopotan Sekdako Banjarmasin.
Yang mana LAHP memerintahkan Ibnu Sina mengembalikan lagi posisi Hamli Kursani sebagai Sekdako.
Noorhalis menyarankan, Walikota Banjarmasin untuk secepatnya melaksanakan tindakan korektif Ombudsman Kalsel.
“Karena jika tidak dilaksanakan, LAHP akan kami serahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dinaikkan menjadi rekomendasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Jum’at (25/05).
Rekomendasi Ombudsman ucap Noorhalis, bersifat imperative, artinya jika rekomendasi tidak dilaksanakan akan berlaku ketentuan sebagaimana pasal 351 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maka pada saat itu yang akan turun memaksa bukan lagi Ombudsman, tapi pemerintah pusat melalui Mendagri.
“Masalahnya akan melebar, bahkan mengarah pada jabatan walikota itu sendiri,” lanjutnya.
Noorhalis juga mengatakan, bahwa Ombusdman berkeinginan memberikan pendapat dan saran didasari oleh keinginan memperbaiki pelayanan publik. Dan kalau tidak, masalah ini hanya akan mengganggu dan berimplikasi politik.
“Lembaga ini netral, imparsial dan independen, tidak berniat buruk, apalagi berpolitik yang mengarah pada menyudutkan seseorang. Masalah ini sederhana dan akan selesai bila saran dilaksanakan. Tapi bila terus berpolemik, hanya akan mengganggu pelayanan publik dan tentu berimplikasi politik,” pungkasnya.