TERAS7.COM – Jajaran Polsek Martapura menerima laporan telah terjadi kehilangan 1 unit kendaraan roda dua di depan Warung Setanik, Jl. A. Yani Km 39 Kelurahan Jawa, Martapura pada 18 Agustus 2020 yang lalu.
Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Martapura, IPTU B. Munthe, Senin (31/8) mengungkapkan 1 unit sepeda motor yang hilang tersebur berjenis matic Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6287 PAB.
“Ini berdasarkan keterangan pelapor, yakni M. Suhardi. Sebelum mengetahui kendaraan miliknya hilang, motor tersebut sempat digunakan keponakannya yakni, Rohana yang kemudian memarkirnya di depan warung milik M. Suhardi,” ujarnya
IPTU B. Munthe mengungkapkan verdasarkan keterangan pelapor, saat motornya dalam kondisi terparkir dan kuncinya lupa untuk dilepas alias masih tertancap pada kontaknya.
Tentunya dengan kondisi tersebut, pelaku bisa dengan mudah mengambil motor Honda Scoopy yang masih terparkir, terlebih saat peristiwa tersebut terjadi, pelapor sedang melaksanakan salat Maghrib di dalam rumahnya.
“Peristiwa kasus kehilangan ini diketahui korban, saat istri pelapor yakni, Hj Yusnah hendak keluar rumah untuk membeli susu. Mendapati motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat, ia pun kembali menanyakan kepada suaminya. Suhardi pun kaget dan bergegas keluar rumah memastikan Ikhwal tersebut, hingga melakukan pengecekan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” paparnya.
Tak puas sampai disitu, guna memastikan keberadaan motornya yang tiba-tiba raib tersebut sebelum menghubungi Polsek Martapura, Suhardi pun sempat menghubungi anaknya untuk menanyakan apakah bepergian menggunakan motor matic-nya tersebut.
“Setelah mengetahui anaknya pun tak mengetahui, Suhardi pun langsung melaporkan kejadian tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor tersebut ke Polsek Martapura,” katanya.
Setelah melalui berbagai proses penyidikan, IPTU B. Munthe mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan kehilangan terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Reskrim Polsek Martapura pun berhasil meringkua seorang tersangka dengan inisial GKA (30), Warga Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Minggu (30/8) malam, sekitar pukul 00.00 Wita disalah satu Warung Internet (Warnet), di kawasan Jalan Menteri Empat bersama barang bukti (BB) 1 unit kendaraan motor jenis matic Honda Scoopy, dan nomor platnya pun diganti pelaku dengan nomor palsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena melakukan aksinya dimalam hari, dengan maksimal hukuman penjara di atas 5 tahun.