TERAS7.COM – Susunan Dewan Pengawas PD Baramarta saat ini diduga menyalahi aturan karena semua anggota yang sedang menjabat berasal dari unsur independen atau swasta, tidak ada pejabat pemerintah daerah yang mengisi jabatan tersebut setelah Nasrunsyah pensiun dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar pada awal Mei 2019.
Diduga ketentuan dari Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 yang berbunyi, “Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan tenaga ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas,” tidak dipenuhi.
Tak hanya ketentuan Perda yang diduga tidak terpenuhi, tapi juga PP 54/2017 Paragraf 4 Pasal 36 ayat 1 yang menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dan ayat 2 berbunyi, “Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.”
Begitu pula dengan Permendagri 37/2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C yang berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.”
Sebelumnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana pada Senin (1/7), ia menyatakan formasi Pejabat Pemerintah dan unsur independen dalam Dewan Pengawas berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tidak ada.
“Yang namanya dewan pengawas sekarang, apapun itu semua boleh masuk asal memiliki kompetensi, pengalaman dan keahlian yang diharapkan bisa mengembangkan perusahaan. Makanya sekarang kita ingin agar BUMD itu profesional, jangan mentang-mentang PNS lalu tidak punya kemampuan dan kompetensi lalu didudukkan disitu, bukan itu maksudnya. Tujuan masuknya orang-orang profesional ke BUMD agar dapat menghasilkan uang dan berkontribusi ke pembangunan itu dihadirkan anggota Dewan Pengawas dari kalangan swasta yang punya pengalaman,” jelasnya.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Banjar yang diduga menyalahi berbagai aturan hukum ini mendapatkan komentar dari Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi pada Kamis malam (4/7) saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Ia meminta agar Bupati Banjar sebagai Kepala Daerah dapat mengambil keputusan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.
“Saya menghimbau agar Bupati Banjar mengikuti ketentuan yang berlaku. Bila tidak dilakukan dan terus menerus melanggar aturan akan memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Pemerintah harus mencontohkan yang baik sebagai pelaksana aturan, bukan sebagai pelanggar,” ungkap Badrul Ain Sanusi.
Ia juga berharap agar Bupati Banjar segera mengocok ulang formasi anggota Dewan Pengawas sehingga PD Baramarta kembali ada unsur pemerintah daerah dalam jabatan tersebut.
Sementara Pengamat Hukum, Supiansyah Darham saat dihubungi via Whatsapp membenarkan keberadaan anggota Dewan Pengawas dalam BUMD berdasarkan aturan yang berlaku.
“Benar, harus ada unsur pemerintah daerah dalam Dewan Pengawas PD Baramarta. Kalau dalam Dewan Pengawas tak ada unsur dari pemerintah daerah, berarti Pemkab Banjar melakukan pembiaran dan pelanggaran aturan,” terangnya.