TERAS7.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar respon jembatan rusak, penghubung Desa Artain dan Desa Banua Riam Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Jembatan penghubung dua desa tersebut memiliki panjang 23 meter, mengalami kerusakan putus sudah cukup lama, yakni dua tahun lalu, namun hingga kini belum dilakukan perbaikan.
Saat konferensi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M. Hilman didampingi Kepala Bidang Binamarga PUPR Kabupaten Banjar Ahmad Solhan, pada Kamis (28/02), kepada sejumlah wartawan mengatakan, rusaknya jembatan penghubung antar dua desa tersebut, secara aturan tidak bisa dilakukan perbaikan menggunakan APBD, karena tidak tercatat sebagai aset daerah.
“Dahulu pembangunan jembatan dilakukan oleh suadaya masyarkat, Jembatan itu tidak bisa kita perbaiki karena tidak tercatat sebagai aset daerah, dan juga tidak termasuk dalam usulan musrembang kecamatan,” ujarnya.
Hilman melanjutkan, selain tidak tercatat sebagai aset daerah, jembatan tersebut juga masuk dalam wilayah kawasan hutan konservasi, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan karena melanggar aturan dan tata ruang.
“Kalau juga akan dilakukan perbaikan kita harus memenuhi tahapan-tahapan tertentu baru bisa diperbaiki,” jelasnya.
Namun menurut Hilman, jembatan tersebut bisa diperbaiki apabila masuk dalam kategori kejadian luar biasa, apalagi di desa tersebut jembatan merupakan akses utama untuk aktivitas masyarakat, selian akses ekonomi, jembatan juga menjadi akses anak-anak untuk berangkat sekolah.
“Saya rasa negara juga harus adil, jembatan didesa ini sangat penting untuk akses masyarakat, apalagi untuk pendidikan, kita akan usahakan agar jembatan bisa dilakukan perbaikan,” pungkasnya.