TERAS7.COM – Anda dan pasangan punya rencana mau melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat? Berikut syarat, biaya, dan prosedur pendaftaran nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Melangsungkan pernikahan merupakan impian setiap orang, tentu saja menikah memerlukan persiapan, baik surat-surat administrasi maupun biaya. Namun bagi anda yang berencana menikah di KUA tidak perlu khawatir soal biaya.
Disampaikan oleh kepala KUA Kecamatan Paringin Selatan, Drs H Akhmad Zupri, bahwa, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dan menjadi perhatian bagi para pasangan calon yang ingin menikah.
“Bagi anda yang berencana menikah harus mengkonfirmasi ke kantor KUA 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan, apabila tidak sampai 10 hari lagi, pasangan harus meminta surat Dispensasi dari camat setempat. Hal ini adalah sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum menikah kami akan melihat dahulu beberapa ketentuan, perlengkapan data kami lengkapi, seperti wali nikah perempuan dan lain sebagainya, serta jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa berkas, bagi pasangan calon,” ujarnya
Adapun beberapa berkas yang di maksud, seperti NIK calon suami, NIK calon istri, NIK orang tua atau wali. Kemudian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, seperti N1 – surat pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), N3 – surat Persetujuan Mempelai, N5 – Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 19 tahun), Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI/POLRI), surat akta kematian (Jika calon pengantin duda / janda ditinggal mati), fotocopy identitas diri (KTP), fotocopy kartu keluarga(KK), Fotokopi akta lahir, surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin), pas photo ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar, pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
” Adapun prosedur bagi calon suami, adalah, meminta surat pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian blangko N1, N2, N3 & N4. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan). Jika calon Istri se daerah atau Kecamatan, berkas calon suami ke pihak calon Istri,” jelaskan dia.
“Fotokopi KTP, Akte kelahiran dan C1 (Kartu KK), pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah, pas foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri se daerah atau kecamatan,” tambahnya.
Sementara itu ujarnya untuk prosedur bagi calon istri, Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4. Datang ke KUA setempat untuk nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami) Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
Jika nantinya pasangan calon menikah di kantor akan gratis, sementara itu, jika diluar jam kerja, atau di tempat selain KUA akan dikenakan tarif Rp600.000.
“Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Sementara itu, dikatakan oleh kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, melalui Staf Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Balangan, Anita Lusiawahyuti, bahwa catat angka pernikahan di kabupaten Balangan, capai 821 pasangan dari data semua kecamatan di Kabupaten Balangan, Januari-November 2020.
“Untuk datanya sendiri menyuguhkan Kecamatan Lampihong dengan jumlah pernikahan terbanyak di Balangan, dengan angka 125 pasangan dan Kecamatan Tebing Tinggi yang paling sedikit angka pernikahannya, dengan total 39 pasangan.” ujarnya.
Ia Pun menjabarkan data hasil laporan pernikahan selama Januari sampai November 2020, Kecamatan Juai 110 angka pernikahan,Halong 105 angka, Awayan 106 angka,Batu Mandi 114 angka,Lampihong 125 angka,Paringin 122 angka, Paringin Selatan 100 angka,dan Tebing Tinggi 39 angka.
Ia menambahkan, Hasil tersebut masih belum bisa dikatakan akhir jumlah angka, kalau pelaporan akhir nanti akan dilakukan pada Januari 2021 nanti,
“Kemungkinan akan ada penambahan angka pernikahan lagi di masing-masing kecamatan,” kata Staf Bimas Islam tersebut.