TERAS7.COM – Lagi, Anggota Fraksi PKB angkat bicara atas sikap Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin yang dinilai menolak inisiasi Fasilitas Pondok Pesantren saat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (09/11).
Hal itu disampaikan oleh Sukardi Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi PKB, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 18 Tahun 2019 dan Peratura Presiden Nomor 82 Tahun 2021, serta melakukan kajian bersama dengan Kemenag Kota Banjarbaru dan pondok-pondok pesantren yang ada di Kota Banjarbaru, bahwa ini menjadi kewajiban bagi pemerintah setempat untuk merangkumnya menjadi sebuah Perda.
“Dengan sikap Walikota yang mendunda, tentu ini sangat tidak menghargai apa yang menjadi aspirasi Lembaga DPRD dan pondok pesantren yang ada di Kota Banjarbaru,” terangnya kepada teras7.com, Kamis (11/11).
Selain itu dia juga menilai, sikap Walikota sangat tidak visioner dengan slogan Banjarbaru Juara, sebagaimana sikap menunda inisiasi Fasilitas Pondok Pesantren dengan alasan kekurangan anggaran.
“Masuk pembahasan saja belum, ini masih inisiasi. Walikota seperti ini tidak visioner sebagaimana Banjarbaru Juara,” tegasnya.
Walaupun demikian, sebagai bentuk pertanggungjawaban ia bersama dengan anggota Fraksi PKB, akan menyampaikan keputusan ini kepada semua pondok pesantren yang terlibat dalam proses pengkajian selama ini, serta akan terus mengupayakan akan inisiasi ini bisa menjadi sebuah Perda di Banjarbaru.
“Keputusan Walikota tentu kita pertanggungjawabkan kepada semua pondok pesantren, dan kita akan terus berupaya agar ini terwujud menjadi sebuah Perda di Kota Banjarbaru,” tungkasnya.