TERAS7.COM – Setelah berada di PPKM level 2 sejak 21 September sampai 18 Oktober 2021, kiniKabupaten Tabalong kembali ditetapkan naik status menjadi level 3 bersama dengan beberapa Kabupaten/Kota di Kalsel.
Penetapan itu setelah adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, tertanggal 18 Oktober 2021.
Dalam Inmendagri terbaru itu di Kalsel tidak ada yang ditetapkan PPKM level 1, hanya ada Kabupaten/Kota yang ditetapkan PPKM level 2, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
Sedangkan 10 Kabupaten/Kota di Kalsel yakni Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan termasuk Tabalong ditetapkan PPKM Level 3.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdi, membenarkan bahwa PPKM di Tabalong yang semula PPKM level 2 telah ditetapkan level 3.
“Dikembalikannya Tabalong ke PPKM level 3, dikarenakan indikator capaian total vaksinasi masih belum sampai 50% dan saat ini baru tercapai 34%,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu, (20/10/2021).
Dari data yang ada, capaian vaksinasi Covid-19 di Tabalong terealisasi dosis 1 baru 67.581 orang atau 34,6%, dan dosis 2 sebanyak 41.130 orang atau 21,1%.
Sementara untuk capaian vaksinasi khusus bagi lansia di Tabalong sudah mencapai 6.211 orang atau 43,6% (dosis 1) dan 3.181 atau 22,3% (dosis 2).
Dengan kondisi capaian vaksinasi dosis 1 dan dosis 2 yang belum sampai 50 persen itu, Taufiq yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan setempat ini, menyebutkan, akan melakukan upaya percepatan vaksinasi akan kembali digencarkan.
“Jadi selain melakukan percepatan capaian vaksinasi, kita juga akan melakukan penambahan logistik vaksin melalui permintaan ke Provinsi maupun Pusat,” tandasnya.
Diketahui, pada surat Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian itu ditetapkan penerapan PPKM level 3 kembali diberlakukan mulai 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.