TERAS7.COM – Sebelumnya beredar isu yang membuat sebagian kontraktor menjadi resah, yakni mengenai pembagian proyek di Kabupaten Banjar yang harus melalui “satu pintu.”
Salah satu instansi yang di isukan mengenai pembagian proyek harus “satu pintu” ini adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny saat ditemui awak media mengatakan isu tersebut tidak benar, tidak ada istilah satu pintu.
“itu tidak benar. Yang menunjuk adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya untuk PL. Kalau tender, kita bebaskan siapa pun yang akan menawar,” katanya.
Untuk kontraktor yang ditunjuk melalui Pengadaan Langsung, Liana Penny menyebutkan yang bersangkutan harus masuk kualifikasi yang ditentukan dan punya izin untuk membangun bangunan pendidikan.
Sementara itu Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Shalahuddin Yusuf didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan, Mahriansyah menambahkan proses rencana pengadaan sarana dan prasarana pendidikan terkait pengadaan langsung sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Sehingga proses pengadaan sarana dan prasarana, termasuk dengan Pengadaan Langsung yang ada di Disdik Banjar katanya telah dilakukan penyeleksian sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bersifat terbuka.
Bahkan sebagian telah melakukan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik, seperti menggunakan aplikasi SIKaP dan LPSE.
Sementara itu pengadaan dengan PL sendiri dapat dilakukan oleh PPK pada kontraktor yang diyakini mampu sesuai dengan mekanisme tersebut.
“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu pada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada,” terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kasubag Pengelola LPSE Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Banjar, Rifqi Hakim mengatakan pengadaan barang jasa ataupun pengadaan langsung di Kabupaten Banjar sebagian sudah melalui sistem LPSE dan SIKaP.
Rifqi Hakim menjelaskan Dinas Pendidikan Banjar mulai dari pengadaan barang jasa menggunakan LPSE sejak tahun 2015.
“Kalau Disdik Banjar kami ketahui sudah menggunakan LPSE ini sekitar tahun 2015 sampai sekarang untuk pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Rifqi menambahkan berdasarkan perkiraan hingga pertengahan tahun ini, ada sekitar 25 proyek di Dinas Pendidikan yang masuk ke LPSE dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan yang telah berjalan dan masih berproses.
“Dari data sistem Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE) yang sudah terverifikasi sekitar 25 proyek yang sudah masuk tender,” jelasnya.
Sementara itu untuk PL, Rifqi mengungkapkan hal tersebut dapat ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempergunakan data dari aplikasi SIKaP, dimana bisa tersedia daftar penyedia barang/jasa yang sesuai kompetensi yang diinginkan dan sudah terverifikasi.
Secara umum, proses pengadaan Barang/Jasa di pemerintahan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk proses pengadaan langsung diatur dalam pasal 38 ayat 3 yang berbunyi “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Sementara itu pengadaan langsung tersebut dijelaskan lebih rinci dalam adalah Permen PUPR No. 4 tahun 2020, dimana pengadaan langsung Jasa Konstruksi disyaratkan untuk penyedia jasa usaha orang perorangan dan/atau badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil.
Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 62 Permen tersebut, dimana Pejabat Pengadaan mengundang 1 Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia.
Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
Kemudian Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi, serta melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.
Sementara itu aplikasi SIKaP yang dapat dipergunakan PPK untuk memilih penyedia barang/jasa yang sesuai kompetensi yang diinginkan dan sudah terverifikasi dibuat dengan dasar hukum Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 1 Tahun 2015.
Pada Pasal 1 ayat 13 disebutkan, “Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dan dikembangkan oleh LKPP.”
Pada lampiran Peraturan Kepala LKPP tersebut disebutkan aplikasi SIKaP digunakan bagi Penyedia barang/jasa agar dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat, karena sudah tersedia riwayat kinerja dan/atau data Kualifikasinya.
Sedangkan di Kabupaten Banjar sendiri, pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Bidang Hukum, dalam Perbup ini dijelaskan pula mengenai Pengadaan Langsung.
Pada Pasal 1 Ayat 14 disebutkan “Pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan seleksi/penunjukan langsung.”
Dari aturan tersebut, juga dijelaskan Paket Pengadaan Barang/Jasa diusulkan oleh PPK pada Bagian Layanan Pengadaan dan Infrastruktur Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengadaan Pemkab Banjar.
Pada aplikasi tersebut, PPK diminta untuk mengisi data umum mengenai Paket Pengadaan Barang/Jasa, mengisi total harga perkiraan sendiri, mengupload spesifikasi teknis dan rincian harga perkiraan sendiri, mengupload rancangan kontrak, dan mengirim usulan paket pengadaan barang/jasa.
Setelah usul diterima, Bagian Layanan Pengadaan dan Infrastruktur akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan pengadaan tersebut.
Isu mengenai proyek harus melalui satu pintu ini pun turut serta dikomentari salah satu pengamat hukum di Kabupaten Banjar, Supiansyah Darham.
Saat dihubungi via telepon pada Jumat (18/6/2021), Supiansyah Darham menerangkan memang Pengadaan Langsung berdasarkan aturan main, memang menjadi kewenangan dari pengguna anggaran.
“Persoalan ini memang sudah jelas diatur dan selama aturan main memang tidak masalah. Yang menjadi masalah ketika pelaksanaan selesai, tapi pekerjaan tidak beres,” katanya.
Supiansyah menegaskan agar pengguna anggaran tidak asal tunjuk, harus benar-benar melihat latar belakang dari kontraktor yang ditunjuk dalam Pengadaan Langsung.
“Jangan asal tunjuk, lihat lagi latar belakangnya. Jangan memilih perusahaan yang kena blacklist, bekerja tidak benar atau tidak beres dan tidak bersih, buat apa dipakai. Tapi kalau selama ini track record nya bagus, tak masalah,” tutupnya.