TERAS7.COM – Setelah melalui proses pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru resmi menetapkan pengelola yayasan dari Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Hazra Kusumah melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad kepada teras7.com, pada Sabtu (14/01/2023).
“Tersangka SJ, sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Untuk motifnya, Tersangka SJ diketahui melakukan pembinaan dengan cara yang berlebihan, sehingga mengarah ke penganiayaan terhadap 6 anak panti asuhnya.
Parahnya lagi, lanjut Iptu Zuhri, perlakuan kepada anak panti asuhnya tersebut, dilakukan tersangka SJ berulang-ulang, bahkan hampir setiap hari.
“Pembinaan yang dilakukan tersangka berlebihan, sehingga mengarah kepada kekerasan, dan tindakan ini dilakukan tersangka berulang ulang dan hampir setiap hari,” ungkapnya.
Dari visum yang sudah dilakukan, polisi melihat hasilnya benar mengarah ke tindakan penganiayaan terhadap keenam anak Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru, Sri Lailana mengatakan, saat ini para korban telah dipindahkan ke panti asuhan lain, guna mendapatkan tempat aman dan perlindungan.
“Anak-anaknya kami pindahkan ke panti asuhan lain yang masih di daerah Kota Banjarbaru, untuk mendapatkan tempat perlindungan yang aman, yang tidak bisa kami sebutkan nama panti asuhannya,” tandasnya.