TERAS7.COM – Direktorat Jendral Sumberdaya Air melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan merencanakan pengeringan dan pemeliharaan berkala pada saluran primer Distrik I Riam Kanan sepanjang 24,5 Km yang telah dipenuhi oleh gulma atau tanaman air pada tanggal 18 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dengan nomor : 610/051/SDA/SKPD-TP/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang tindaklanjut hasil Rapat Kelompok Kerja Rencana Pengembangan Daerah Irigasi Riam Kanan tanggal 8 Agustus 2019 dan Sidang Komisi Irigasi I dan II tanggal 29 Agustus 2019 dan 9 Desember 2019 yang menyepakati jadwal pengeringan saluran Irigasi Riam Kanan.
Namun Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Banjar, HM. Aidil Basith saat video teleconference pada Senin (27/7) kemarin mengungkapkan rencana pembersihan irigasi tersebut ditunda.
“Hari ini kami informasikan kepada petani kolam bahwa rencana pembersihan irigasi ditunda hingga 14 September sampai 12 Oktober 2020 mendatang,” katanya.
Saat dihubungi via Whatsapp pada Selasa (28/7) Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Banjar, HM. Riza Dauly mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat perikanan, khususnya para pembudidaya ikan yang memanfaatkan air pada saluran irigasi, baik pada saluran primer, sekunder maupun tertier mengenai hal ini.
“Sebagaimana surat Kepala Dinas Perikanan nomor : 523.1/219/DISKAN tanggal 20 Maret 2020, pemberitahuan ini telah dilaksanakan secara intens setiap bulan terhitung sejak bulan Maret, April, Mei dan Juli. Kami menghimbau seluruh pembudidaya ikan untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kerugian materil usaha budidayanya,” katanya.
Diantaranya adalah penundaan penebaran benih ikan sampai dengan berakhirnya waktu pengeringan, pengurangan dan pengaturan pemberian pakan untuk menghindari penumpukan sisa pakan agar kualitas air tetap terjaga, serta mempersiapkan bak atau kolam cadangan penampungan air sebagai media pendukung pemeliharaan.
“Apabila memungkinkan, para pembudidaya harus segera melakukan pengamanan atau pemindahan induk-induk ikan ke lokasi atau wilayah alternatif lainnya yang tidak terdampak pengeringan,” lanjutnya.
Akan tetapi dengan kondisi cuaca dan iklim yang selalu berubah dan mempengaruhi kondisi pembudidayaan ikan, serta kondisi perekonomian yang juga terpengaruh oleh pandemi Covid-19, hal ini berimbas pada rendahnya daya beli dan menurunnya harga pasar komoditas ikan, khususnya ikan Nila dan ikan Patin.
“Karena itu beberapa pembudidaya mulai menyuarakan permohonan penundaan pengeringan dengan alasan untuk memberi kesempatan pada pembudidaya agar tidak semakin merugi. Atas dasar beberapa permohonan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perikanan Budidaya memberikan respon menindaklanjutinya melalui penyampaian permohonan tersebut secara tertulis dan resmi pada instansi vertikal,” terang Riza Dauly.
Setelah melayangkan surat kepada perihal hal ini Dinas Perikanan dengan pihak terkait saling berkoordinasi untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat perikanan dan pertanian pada umumnya.
“Seiring proses dan waktu, diperoleh kesepakatan bersama menenai penundaan pengeringan dan pemeliharaan saluran irigasi yang semula dijadwalkan pada tanggal dimundurkan ke tanggal 14 September 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020,” jelasnya.