TERAS7.COM – Untuk peningkatan kualitas penyediaan layanan sidang perceraian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung.
Ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pengadilan Agama (PA) Negeri Tanjung dengan Lapas Kelas IIB Tanjung, di Aula Pendopo Bersinar Tanjung. Selasa, (25/1/2022).
Acara penandatangan yang juga diikuti 8 instansi lainnya di Kabupaten Tabalong ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ketua PA Negeri Tanjung, Syarifah Isnaeni dengan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, menyampaikan, perjanjian kerjasama yang kita laksanakan dengan PA Negeri Tanjung ini terkait fasilitas hukum sidang perceraian untuk pemenuhan hak para WBP ketika berhadapan dengan hukum.
“Dengan cara memberikan fasilitas persidangan secara online atau teleconference,” sampainya.
Selanjutnya dengan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, kami akan berupaya memberikan fasilitas hukum terkait pemenuhan hak para WBP.
“Tentunya ketika WBP berhadapan dengan hukum serta upaya mediasi yang bisa dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tanjung,” tandasnya.