TERAS7.COM – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 pada Tanggal 17 Agustus 2021 mendatang. Sebanyak 1000 napi diusulkan untuk menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru Septyawan Kuspriyo, Senin (02/8/2021).
“Dari total 1.909 napi, ada kurang lebih sebanyak 1.000 napi yang memenuhi syarat kami usulkan dapat remisi,” ujarnya.
Lebih jauh ia menerangkan, dari 1.000 napi yang pihaknya usulkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika masih terdapat napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
Terkait syaratnya, untuk tindak pidana umum, selain harus mempunyai perbuatan yang baik selama di lapas, napi bersangkutan juga harus menjalani masa hukuman selama 6 bulan terlebih dulu.
Lalu, untuk tindak pidana berat dengan masa hukuman di atas 5 tahun, napi bersangkutan harus memiliki surat Justice Colabolator (JC) sebagai syarat mendapatkan remisi.
“Suratnya itu dari pihak penyidik, baik itu kepolisian ataupun kejaksaan. Tapi kalau tidak ada itu (JC), harus menunggu dulu sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.
Kemudian, untuk tindak pidana lebih berat lagi seperti korupsi, dikatakan Septyawan ada persyaratan tambahan, yakni napi bersangkutan harus memiliki surat JC dan membayar denda agar bisa menerima remisi.
Adapun untuk remisi kemerdekaan, maksimalnya napi akan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 6 bulan yang nantinya akan diberikan secara bertahap.