TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM. Hilman didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Ikhwansyah mengunjungi Puskesmas Gambut pada Sabtu (28/9).
Kunjungan ke Puskesmas ini dilaksanakan untuk mempersiapkan reakreditasi Puskesmas Gambut dalam waktu dekat.
HM. Hilman mengatakan kedatangan dirinya untuk memberikan dukungan dan semangat bagi petugas Puskesmas dalam menghadapi reakreditasi.
“Kami datang untuk memberi support dan semangat kawan-kawan di Puskesmas yang akan menghadapi reakreditasi dengan tujuan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
HM. Hilman menambahkan sebelum menghadapi reakreditasi, perlu dilaksanakan pra-reakreditasi bersama pendamping agar dapat memperbaiki kekurangan yang ada.
“Dengan ada pra-reakreditasi ini diharapkan saat reakreditasi nanti arah kerja yang dikerjakan Puskesmas selama ini sesuai dengan arah yang benar, yang mana tujuan akhirnya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik lagi bagi masyarakat,” terangnya.
Kepala Dinkes Banjar, Ikhwansyah menjelaskan reakreditsi ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
“Reakreditas ini dilakukan supaya standar pelayanan yang telah dilakukan oleh puskesmas selama ini menetapkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan atau tidak. Puskesmas Gambut ini adalah salah satu puskesmas kebanggaan karena posisinya berada di Jalan Ahmad Yani, siapapun yang berkunjung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan dilayani,” katanya.
Puskesmas Gambut sendiri ujar Ikhwansyah merupakan salah satu puskesmas yang telah terakreditasi di Kabupaten Banjar.
“Untuk meraih akreditasi yang tertinggi di Kabupaten Banjar, yaitu akreditasi paripurna masih berat, perlu jaringan sampai ke desa-desa. Insya Allah dengan melakukan pra-reakreditasi ini pada saat survei nanti dilakukan paling tidak kita bisa meraih predikat utama dan bercita-cita pula meraih paripurna,” ungkap Ikhwansyah.
Puskesmas merupakan garda terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan dasar yang teknisnya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Akreditasi Puskesmas sendiri adalah penilaian yang dilakukan untuk memastikan puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal dengan baik dan meningkatkan mutu pelayanannya.
Yang menjadi penilaian dalam akreditasi dan reakreditasi puskesmas meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, sumber daya yang digunakan, peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Akreditasi puskesmas ini dilaksanakan oleh lembaga nasional dan ada 5 predikat yang ditetapkan hasil akreditasi yaitu yang paling tinggi adalah paripurna, lalu utama, madya, dasar dan paling rendah adalah tidak terakreditasi.