TERAS7.COM – Berlandaskan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal bagi para investor.
Tentunya program ini menjadi kabar baik bagi para invenstor ataupun pelaku usaha yang ingin berbisnis di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Selaku leading sector penyelenggara penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru mengatakan, tujuan dari program ini sangat banyak, mulai dari memicu daya tarik dan saing bagi penanam modal, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Firman saat dijumpai jurnalis teras7.com pada Rabu (31/05/2023).
“Menciptakan daya tarik dan daya saing bagi penanam maupun calon penanam modal, meningkatkan penanaman modal di daerah, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar Firman.
Insentif dan kemudahan ini nantinya akan diberikan bagi penanam modal baru yang akan membuka usahanya dan penanam modal lama yang ingin memperluas usahanya di Kota Banjarbaru.
Untuk insentif yang nantinya bakal diterima yakni pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; dan bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, atau koperasi di daerah.
Sedangkan untuk kemudahan yang bakal diterima diantarnya meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarpras, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan akses pemasaran hasil produksi.
Kemudian kemudahan lainnya yang bakal diberikan Pemko Banjarbaru yaitu kemudahan investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
“Untuk bantuan riset dan pengembangan sudah ada di Kota Banjarbaru, salah satunya yaitu Rumah Kemasan yang berfungsi untuk membantu UMKM membranding produknya,” ucapnya.
Untuk jenis insentif dan kemudahan yang bakal didapatkan pemodal maupun calon pemodal yang berbisnis di Kota Banjarbaru, hal itu sepenuhnya ditentukan oleh Walikota.