TERAS7.COM – Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2021.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Heri Sukoco dalam program talkshow di Radio Suara Banjar pada Rabu (18/8/2021)
Sebelum diperpanjang hingga akhir tahun jni, pemberian insentif pajak telah diberikan sampai 31 Desember 2020.
Heri Sukoco menjelaskan perpanjangan insentif pajak diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid -19 dan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021 dan aturan ini sekaligus merevisi PMK Nomor 9 tahun 2021.
”Pemberian insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang mengalami dampak langsung akibat Pandemi Covid -19 agar memudahkan para wajib pajak dalam meneruskan usahanya” jelas Heri.
Wajib pajak yang mendapatkan insentif ini adalah badan usaha bidang tertentu seperti kesehatan, pendidikan, akomodasi dan konstruksi, dimana gaji pegawainya juga tak dilakukan pemotongan untuk membayar pajak.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha UMKM yang jumlahnya cukup dominan, khususnya di Kabupaten Banjar.
“Namun tingkat kepatuhan pajak UMKM masih rendah, karena itu kita akan berusaha meningkatkan partisipasi. Saat ini pajak di Kabupaten Banjar masih didominasi sektor pertambangan dan perusahaan. Kita musti tahu bahwa pendapatan dari pajak akan digunakan oleh negara untuk melakukan pembangunan dan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Heri Sukoco.
Sementara itu staf Penyuluh KP2KP Martapura, Wulan menambahkan jika insentif dapat pula diartikan secara singkat merupakan kebijakan efektif atas dasar pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak.
“Jadi wajib pajak terutama UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan rutin melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif secara online setiap bulan. Kalau tidak dilaporkan maka tidak bisa mendapatkan insentif pajak tersebut,” ungkapnya.
Insentif pajak ini sendiri membuat pelaku usaha tidak dibebankan pembayaran pajak hingga akhir tahun, bahkan beban pajak tersebut tidak akan ditagih lagi oleh Dirjen Pajak.
Pemberian insentif ini terang Wulan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pihak terdampak akibat Pandemi Covid -19 agar dapat menambah modal usaha atau meringankan bebannya.
Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait hal ini, Wulan memastikan pihaknya siap memberikan konsultasi bagi wajib pajak yang datang ke kantor maupun melalui sambungan telepon.
“Masyarakat bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru (0511) 47282833,4780163 atau KP2KP Martapura (0511) 4721677. Juga dapat menanyakan lewat chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288,” terangnya.