TERAS7.com – Kabid Propam Polda Kalteng Kombespol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) di Polres Kapuas. Kamis (4/02/2021) siang.
Kabidpropam melaksanakan pemeriksaan senpi sekaligus memberikan arahan kepada personel Polres Kapuas.
Dalam pemeriksaan senpi ini, Kombespol Heri Setyawan juga mengecek administrasi pemegang senpi, serta kesiapan anggota dalam menghadapi kejadian di lapangan.
Kabidpropam menambahkan, penggunaan senjata api bagi anggota Polri ini terdapat dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.
“Disebutkan bahwa penggunaan senpi hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia, ” tegas Kombespol Heri Setyawan.
Selain mengecek senpi, Kabid Propam Polda Kalteng juga memberikan penekanan terkait pemegang senpi dan ranmor dinas.
“Tingkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam penggunaan inventaris dinas, harus dijaga dan dirawat, “tegasnya.
Kombespol Heri Setyawan juga berpesan, agar anggota menjauhi pelanggaran dan selalu disiplin dalam mengemban tugas, tetap waspada dan tanggap dengan situasi Kamtibmas di Kabupaten Kapuas