TERAS7.COM – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah menetapkan Kepala Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan inisial GS menjadi tersangka tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).
Tim Jaksa Penyidik dengan pengawalan tiga orang anggota Polsek Kapuas Murung menuju ke kantor Desa Dadahup dan menuju ke rumah tersangka GS untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.
Amir Giri Muryawan SH MH, Ketua Tim Jaksa Penyidik yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menyampaikan pers rillis Jumat (3/12/2021), sebelumnya telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup tahun 2018 hingga 2021.
“Tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB kami tim Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu,” ujar Amir Giri.
Pada hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa GS, Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti sekaligus yaitu berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.
Semua alat bukti tersebut mengerucut kepada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah tersebut adalah GS selaku Kepala Desa Dadahup.
Menurut Amir Giri, pungutan SPT tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau cacat hukum. Pungutan dilakukan bervariasi dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT.
“Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000, ” ungkapnya.
“Oknum Kades Dadahup (GS) disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.