TERAS7.COM – Konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan terjadi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat oknum Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat, bertempat di aula Mapolres Kapuas, Senin (2/08/2021),
Telah dilakukan proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Pantai, inisial WJ (34) sebagai tersangka dalam hal kasus penyimpangan, penyalahgunaan anggaran DD TA 2020, untuk tersangka nya satu orang yang kini sudah kami tahan. “Ungkap Kapolres.
Dalam Press release bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020, oknum Kades Pantai diduga telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa TA 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk masyarakat yang terdampak pendemi covid-19, tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran DD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Kalimantan Tengah, perbuatan tersangka sebagai Kades Pantai merugikan keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,- anggaran DD yang disalahgunakan oleh tersangka WJ Kades Pantai dipergunakan untuk kepentingan Pribadi, Membayar angsuran kredit mobil, Hiburan malam, Rental mobil, Membayar hutang pribadi, dan Main judi online.
Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat pada tahun 2020 telah menerima DD sebesar Rp 927.101.000-dan dana silpa DD tahun 2019 sebesar Rp 104.914.500,- sehingga DD yang dikelola oleh tersangka sebesar Rp 1.032.015.500,-kemudian berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Pantai dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Kades dan penggunaan DD untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan yang menggunakan anggaran DD tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.
BLT-DD yang dianggarkan sebesar Rp 418.500.009,- yang seharusnya disalurkan VI tahap kepada 155 KK penerima manfa’at terdampak covid-19, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp 106.200.000,- jadi ada BLT-DD sebesar Rp 312.300.000,- yang tidak disalurkan oleh tersangka.
Tersangka juga menyalagunakan DD Belanja Operasional Paud, Dukungan Penyelenggaraan Posyandu, Dua Kegiatan Belanja Modal Semenisasi jalan,
Pembuatan Pengelolaan Jaringan Internet, Upah tenaga kerja rehab gedung Paud, Belanja Operasional Posyantek, Dana Silpa tahun 2019 sebanyak Rp 104.914.500,- yang dipergunakan hanya sebesar Rp 1.500.000,- saja.
Barang bukti ada 50 item dokumen terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2020 Desa Pantai, sisa uang dari DD yang masih disimpan sebesar Rp 46.000.000,- dan satu unit mobil DAIHATSU SIRION warna putih hasil pembelian secara kredit dengan uang muka dan angsuran nya dibayarkan menggunakan Dana Desa Pantai.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak satu milyar rupiah.