TERAS7.COM – Seakan tak ada habisnya, Polres Banjar kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dimana kali ini terjadi di Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambu.
Pelaku berinisial PR (24) yang beralamat di Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur ini diringkus pada Senin (21/2/2022).
Pelaku yang diamankan sekitar pukul 13.40 Wita ini kedapatan memiliki 8 paket sabu sabu dengan berat kotor 1,95 gram atau berat bersih 0,43 gram.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji via Whatsapp pada Selasa (22/2/2022).
Pelaku sendiri lanjut Iptu Suwarji digerebek di dalam kamar rumah pelaku di Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu yang ditaruh di dalam dompet kecil warna pink yang berada di dalam kamar rumah pelaku,” ungkapnya
Iptu Suwarji mengatakan menurut pengakuan pelaku, 8 paket sabu-sabu tersebut merupakan milik nya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Pelaku sendiri kata Iptu Suwarji di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar.