TERAS7.COM – Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di loby Polres Kotabaru pada Rabu (09/10/2024).
Sejak awal September 2024, Satresnarkoba Polres Kotabaru telah mengungkap beberapa kasus besar terkait peredaran narkoba, termasuk penangkapan jaringan pengedar yang melibatkan pasangan ibu dan anak.
Total barang bukti yang berhasil disita menunjukkan upaya yang serius dari pihak kepolisian untuk mengamankan wilayah Kotabaru dari ancaman narkoba.
Menurut Kapolres, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
AKBP Doli M Tanjung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami memberantas kejahatan ini,” terangnya.
Dengan operasi intensif yang terus dilakukan, Kapolres Kotabaru optimis dapat menyelamatkan lebih banyak jiwa dari dampak buruk narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.