TERAS7.COM – Tim Penyidik Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan didalam gorong-gorong samping GOR Stadion Bamega Kotabaru pada hari Minggu (15/01/2023).
Rekontruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang sebenarnya peristiwa sekaligus mencocokan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka.
Reka ulang oleh penyidik menambah terang motif pembunuhan yang dilakukan tersangka pelaku HN (30) terhadap korban WP (32). Rekonstruksi juga menghadirkan beberapa saksi dan peran pengganti korban. Masyarakat sekitar memenuhi lokasi untuk melihat secara langsung peristiwa keji pelaku menghabisi nyawa korban yang sempat menggemparkan wilayah Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara pada hari Minggu lalu.
Dalam pengawasan oleh aparat kepolisian tersangka pelaku pembunuhan dengan kondisi kedua tangan diborgol memperagakan sebanyak 27 adegan oleh tersangka. Dimulai dari tersangka menghubungi korban dan meminta korban mendatangi ke lokasi kejadian hingga menjurus ke peristiwa pembunuhan dan meninggalkan jasad korban didalam gorong-gorong lalu melarikan diri.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka HN (30).
Jalil menyampaikan ada 27 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka secara bertahap, dan melibatkan peran pengganti juga menghadirkan beberapa orang saksi.
“Belum ada fakta baru yang ditemukan oleh penyidik, namun kami terus melakukan pedalaman kasus tersebut,” beber Jalil Rabu (18/01/23).
Salah seorang saudara korban, Ratna yang berada ditempat kejadian untuk menyaksikan rekonstruksi mengatakan, telah mengikhlaskan kepergian saudaranya, tapi tidak ikhlas dengan kematian yang dibunuh begitu menyedihkan.
“Dan saya tidak terima kalau tersangka pembunuhan saudara saya dijatuhi hukuman hanya 15 tahun seperti di pasal kan oleh pihak kepolisian, saya inginnya hukuman seumur hidup. Karena pelaku menghilangkan dua nyawa sekaligus. Nyawa kakak saya dan bayi yang ada dalam kandungan korban,” tandasnya Ratna, asik korban.
Bertempat di lokasi kejadian disamping stadion Bamega Kotabaru Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru pada hari Rabu 18/01/2023, rekonstruksi dilakukan oleh pelaku sendiri HN (30) sedangkan korban WP (32) diperagakan oleh peran pengganti (warga setempat).