TERAS7.COM – Kasus PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) masih terus berlanjut dengan memanggil beberapa saksi. Kasi Pidana Khusus Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mulai temukan titik terang dan peyalahgunaan keuangan.
hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Tri Taruna F yang mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dengan memanggil 15 saksi, baik jajaran Direksi PT Bim maupun para staf, terkait penyertaan modal PT BIM sebesar 5 miliar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Sampai saat ini sudah berjalan selama kurang lebih 2 bulan, dan sudah memanggil 15 saksi untuk diminta keterangan,” ujar Tri Taruna F, Senin (01/10).
Untuk mengumpulkan informasi lebih dalam, Tri Taruna juga menyampaikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bajar akan terus melakukan pemanggilan saksi disetiap minggunya, untuk mengumpulkan keterangan lebih banyak terkait pertanggungjawaban penyertaan modal PT BIM oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Sejauh ini kita pun sudah menemukan titik terang dan penyalahgunaan keuangan, untuk lebih lanjutnya kita juga akan kembali memanggil saksi-saksi dalam setiap minggunya,” ungkapnya.
Pasalnya ungkap mantan Kasipidsus Kejari Tanah Laut ini, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sebanyak 5 Miliar rupiah kepada PT BIM sejak berdirinya tahun 2008 hingga kini tahun 2018, belum pernah memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Kasus ini bermula pada rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banjar pada 17 Juli 2018, yang mempertanyakan PAD dari salah satu Perusahaan milik Daerah Kabupaten Banjar PT BIM, sejak pertama berdiri tidak pernah menyerahkan PAD hingga Tahun 2018.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pun melakukan pemanggilan kepada jajaran Direksi PT BIM dan para staf pada 13 Agustus 2018, untuk diminta keterangan pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar sebanyak 5 miliar.