TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Balangan resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Batumandi pada Kamis (02/06/2022). Rumah Restorative Justice bertujuan untuk memfasilitasi pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.
Berkolaborasi dengan pihak berwenang, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna berharap dengan Rumah Restorative Justice mampu menekan angka tindak pidana dengan cara damai.
“Kalau dengan damai, rasa dendam tidak akan ada, kejahatan berikutnya yang lebih besar dapat diantisipasi,” ucapnya.
“Melalui pendekatan kultural dan adat, Pendekatan local wisdom ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” tambahnya.
La Kanna berharap ke depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan.
Senada, Bupati Balangan H Abdul Hadi sangat bersyukur dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini.
“Tidak semua penyelesaian perkara harus berakhir dengan pidana, ada perkara yang diselesaikan dengan secara kekeluargaan dengan pemenuhan tanggungjawab,” ucap Abdul Hadi
Kepala Desa Gunung Manau Sarinandi mengatakan sudah ada permasalahan di desanya yang sudah terselesaikan dengan restorative justice.
“Masalah di desa Gunung Manau terkait pencurian karet yang sering terjadi, dengan UU Restoratif Justice tidak sampai pidana,” ungkap Sarinandi.