TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pemusnahan barang bukti/ sitaan perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana umum, Kamis (19/09/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar bersama perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten Balangan, Pengadilan Negeri Paringin dan Tenaga Pendidik dari SMPN 4 Paringin tersebut juga mendatangkan belasan pelajar SMP yang sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkoba.
Terlibatnya para pelajar dalam pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kabupaten Balangan, Hakim dari Pengadilan Negeri Paringin, Anggota Satresnarkoba Polres Balangan dan dirinya sendiri.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam dan empat bilah senjata tajam yang merupakan hasil tindak pidana yang sudah ditangani oleh jajaran Polres Balangan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perwakilan dari Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Balangan merupakan barang bukti yang sudah inkrah. Barang bukti tersebut diserahkan oleh pihaknya ke Kejari Balangan untuk tindaklanjut.
“Setelah kami lakukan penangkapan kepada tersangka di lapangan, dan diproses hukum di Polres Balangan, lalu berlanjut pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Balangan, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penganiayaan selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahakan yang dilakukan oleh Kejari pun beragam, mulai dari diblender untuk narkoba, pembakaran pakaian pelaku dan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam dan handphone.
Kajari Balangan, M Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.
Kajari berharap khususnya untuk bahaya narkoba, pentingnya Kejari Balangan turut terlibat untuk pencegahan, khususnya di Kabupaten Balangan dan mencegah para pelajar terlibat pada kegiatan haram tersebut.