TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar musnahkan barang bukti perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari Kabupaten Banjar pada Senin (12/4/2021).
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadi Christianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti kasus narkotika, psikotropika, perdagangan obat tanpa izin dan sajam ini.
Hartadi Christianto mengungkapkan pihaknya dalam kesempatan ini memusnahkan barang bukti dari 161 kasus yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap (Inkracht).
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk kasus yang kita tangani dari September 2020 hingga Maret 2021,” jelasnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sendiri terdiri dari 73,81 gram shabu dari 102,27 gram shabu yang sebagian sudah dimusnahkan dalam dalam tahap penyidikan.
Untuk barang bukti lain diantaranya ekstasi berjumlah 7 butir, obat daftar G 126 butir, senjata tajam 28 bilah, timbangan digital 14 buah, dan barang bukti lain seperti botol bekas bong, piper dan baju berjumlah 63 buah.
Barang bukti seperti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender, sementara untuk saja dimusnahkan dengan pemotongan menggunakan gerinda dan dihancurkan, sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan dibakar.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai 138 juta rupiah lebih. Dalam waktu dekat kita akan memusnahkan hasil pengungkapan kasus narkotika sebesar 2,5 kg yang di Astambul,” ungkap Hartadi.
Jumlah terdakwa dari 161 kasus yang sudah inkrahct ini berjumlah sekitar 220 orang dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Martapura, Karang Intan dan Cempaka Banjarbaru.