TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria, warga Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut berinisial RHM alias Riki Wahid (32), diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 pukul 01.30 Wib di Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS yang telah terlebih dahulu diamankan pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
“Pelaku AS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari pelaku Riki Wahid di Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Asahan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan langsung menuju lokasi yang disebutkan pelaku AS.
“Setibanya dilokasi kediaman rumah pelaku (Riki Wahid), personel yang di dampingi Kades Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari kantong celana sebelah kanan dan ditemukan plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan di tempat dia berdiri (pelaku) ditemukan plastik kosong dan satu buah pipet skop,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah pipet skop,” pungkasnya.