TERAS7.COM – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Muhammad Yamani menyampaikan usulan Peraturan Daerah (Perda) habis Magrib Mengaji.
Diketahui, sudah sejak lama tradisi mengaji dan membaca Alquran di Masjid dan Mushola setiap habis magrib telah menjadi kebiasaan dan bahkan menjadi budaya umat Islam di Indonesia, termasuk di Kabupaten Balangan.
Namun seiring perkembangan zaman yang kian maju, kebiasaan dan budaya membaca Al Quran sehabis Magrib ini mulai ditinggalkan kaum muda dan anak-anak zaman sekarang.
Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat telah melahirkan pergeseran nilai, sehingga banyak anak-anak zaman sekarang beralih kegiatan dari menonton televisi hingga menjelajah internet melalui smart phone masing-masing.
“Untuk menjawab kondisi perubahan dan pergeseran zaman tersebut diperlukan upaya, solusi dan langkah konstruktif, guna menghidupkan dan mengembalikan sebuah tradisi habis Magrib mengaji,” ujar Muhammad Yamani.
Ia juga mengajak kepada seluruh umat Islam di Balangan, untuk mendukung kegiatan habis magrib mengaji dan membaca Al Quran. Sebab tanpa dukungan semua pihak tidak akan berjalan baik.
Sementara itu, Bupati H Abdul Hadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan atas usulan Perda terkait mengaji dan membaca Al Quran habis magrib di Kabupaten Balangan.
“Kita akan melakukan pengkajian dan pertimbangkan, atas masukan tentang usulan Perda habis magrib mengaji dan membaca Alquran,” ujarnya Abdul Hadi, saat ditemui awak media usai pembukaan MTQ Ke-14 tingkat Kabupaten Balangan, di Madrasah Tsanawiyah Kecamatan Batumandi.
“Setelah dilakukan kajian-kajian akademik terkait usulan Perda habis magrib mengaji dan membaca Alquran, selanjutnya nantinya akan diusulkan ke DPRD Balangan,” tuturnya.