TERAS7.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu DJP) akhirnya resmi merilis bea materai dengan nominal baru, yakni materai Rp 10.000. Masyarakat di seluruh Indonesia sudah bisa memperoleh materai tempel ini di Kantor Pos Seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Pos Banjarbaru, Adi Sucipto membenarkan ihwal ini, dan menyatakan bahwa di masa transisi ini, materai jenis lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih tetap bisa digunakan.
“Masa pemberlakukan materai Rp10.000 ini pararel, jadi untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya kepada Teras7.com. Selasa (17/02).
Adapun penggunaan materai jenis lama, ia mengatakan harus dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 agar dianggap sah sebagai pengganti materai Rp 10.000.
“Minimal nominalnya Rp 9.000, misalkan kalau dia punya materai Rp 3.000 harus 3 buah, kalau punya materai Rp 6000 harus ditambahkan materai Rp 3.000,” katanya.
Materai Rp 10.000 sendiri, disampaikannya tidak akan digunakan pada dokumen dengan nilai Rp 0 sampai Rp 5.000.000, namun jika di atas dari yang sebutkan tadi maka perlu digunakan materai jenis baru tersebut.
“Jadi yang dikenakan bea materai 10.000 tadi nilainya diatas Rp 5 juta,” terangnya.
Selain itu, dokumen penting juga penting harus tetap menggunakan materai 10.000, jika tidak, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah.
“Jika dokumen penting tidak ada materai
dianggap tidak sah,” tuturnya.
Kemudian, untuk perihal terkait masyarakat yang menjual bea materai di atas harga dari Kantor Pos, ia menyatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan hukum.
“Kalau menjual di atas harga dari kami itu hak mereka dan tidak dilarang, namun jika outlet kantor pos yang menjual harga di atas harga normal itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Adi Sucipto juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pencetakan materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000, namun materai tersebut masih dijual di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
“Untuk materai 3000 dan materai 6000 yang dijual itu hanya menghabiskan stok yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Rian salah satu masyarakat mengungkapkan bahwa fungsi materai bagi keabsahan suatu dokumen itu sangatlah penting.
“Sangat penting materai ini, walaupun cuman kertas kecil, namun jika tidak ada disebuah surat atau dokumen, maka surat atau dokumen tersebut dianggap tidak sah,” tandasnya.
Materai Rp 10.000 sendiri memiliki ciri khusus dengan didominasi warna merah muda, juga terdapat lambang negara Garuda Pancasila, serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang merupakan tarif materai jenis baru tersebut.