TERAS7.COM – Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral terbitkan surat nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Km 101 Tapin.
Tentunya, hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak akan hal tersebut, khususnya para sopir angkutan batubara yang sehari-hari mengais rejeki ditempat tersebut.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian ESDM tersebut, PT. Tapin Coal Terminal diminta untuk segera membuka Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Km 101 Tapin.
Dalam isinya tertulis bahwa, surat ini ditujukan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum.
Selanjutnya, berdasarkan surat Direktur PT. AGM No 337/DOR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT. AGM oleh PT. TCT, serta berdasarkan rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 pada 28 sampai dengan 29 Desember 2021, saudara atau dalam hal ini manajemen PT. TCT agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101.
Adapun permintaan itu dimaksudkan untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM demi memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan batubara dekat underpass Km 101 PT AGM dan PT TCT.
Diketahui pula, tembusan surat dari Kementrian ESDM ini sudah diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK.
“Saya menerima surat hari ini,” akui Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada awak media di kantornya.
Lanjut Supian HK, surat perintah dari Dirjen Minerba dan Batubara ini juga sudah disampaikannya kepada pihak yang bersengketa, yaitu PT TCT dan AGM untuk selanjutnya kedua belah pihak bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
Usai dilakukan audiensi bersama di DPRD hari Selasa (04/01/2022) lalu, ia mengatakan, DPRD Provinsi Kalsel juga menyampaikan hasil rapat ke pemerintah pusat.
Supian HK berharap, dengan adanya surat dari Kementrian ESDM ini bisa ditindak lanjuti, sehingga para masyarakat yang terdampak bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala.
“Adanya surat ini saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh yang berkompeten, sehingga para pekerja bisa beraktifitas kembali,” kata Supian HK.
Karena menurutnya, sesuai surat perintah pembukaan akses Hauling 101 ini juga untuk kelancaran pendistribusian batubara kelistrikan dan kepentingan umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham menegaskan, jika jalan hauling tetap ditutup meski sudah ada perintah resmi, secara tidak langsung Kementrian ESDM bisa dibilang tidak berdaya mengadapi PT TCT.
Jika benar masih ditutup, Supiansyah Darham mengatakan, para sopir batubata berencana akan melintasi jalan nasional demi bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga. Sementara DPRD Kalsel yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kesulitan yang mereka hadapi, sepertinya juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan yang disampaikan pihak PT .TCT pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yakni, tetap menutup jalan hauling,” pungkasnya.