TERAS7.COM – Pada Senin (26/08/2024) lalu, telah terjadi kasus penganiayaan berat di Jalan Nelayan RT 001 RW 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kejadian ini melibatkan korban berusia 67 tahun bernama HR, seorang nelayan, dan pelaku berusia 20 tahun bernama SY. Kejadian berlangsung di depan sebuah warung yang terletak di dekat rumah korban. Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.
Korban, HR, adalah seorang nelayan berusia 67 tahun yang tengah pulang bersama anaknya. Ia dikenal sebagai sosok yang akrab di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, pelaku, SY, merupakan pemuda 20 tahun yang terlibat dalam kasus ini. Menurut informasi, SY diduga melakukan pencurian sebelumnya yang memicu pertengkaran antara keduanya.
Kronologi kejadian hingga penganiayaan disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto menyatakan, motif kejadian ini diduga karena pelaku merasa emosi setelah tertuduh mencuri aki milik korban.
“Pada pukul 16.30 Wita, HR bersama anaknya berhenti di depan warung. Lantas HR menanyakan SY tentang aki miliknya yang hilang. SY yang merasa emosi mendorong HR dan terjadilah perkelahian. Anak korban, yang menyaksikan kejadian tersebut, segera turun dari motor untuk melerai perkelahian. Setelah situasi tampak tenang, anak korban kembali ke rumah,” bebernya.
Tak lama kemudian, SY datang kembali dengan balok ulin dan memukul HR. Perlawanan korban tidak berhasil, dan pelaku terus memukul hingga korban terluka parah.
Akibat penganiayaan ini, HR mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu balok ulin, sebatang bambu yang patah, dan satu helai baju berwarna hijau muda.
Barang bukti ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mendukung kasus ini di pengadilan.
“Saat ini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terhadap pelaku SY akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun karena perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tegas Kasi Humas.
Tanggapan dari pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Mereka melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan insiden serupa dapat dicegah dan masyarakat merasa lebih aman.