TERAS7.COM – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus meluas dan mengalami peningkatan setiap harinya.
Guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 tersebut, Pemerintah Kabupaten (HSS) mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Priady, Jumat (3/7), mengatakan perbub yang dikeluarkan adalah upaya Pekab HSS membatasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam berinteraksi dengan warga masyarakat lain, untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
“Protokol kesehatan ini adalah tahapan yang harus ditempuh oleh semua instansi/lembaga saat melakukan aktivitas, seperti memeriksa suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, sabun, dan menyediakan pembersih tangan atau hand sanitizer, serta menggunakan masker dan jaga jarak,” ujarnya.
Selain instansi/lembaga protokol kesehatan juga diberlakukan pada sekolah, rumah ibadah, pasar tradisiol, toko medern, restoran/kafe/warung, hotel dan moda transportasi umum.
“Perbup ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk percepatan penanganan Covid-19, dan mengurangi dampak sosial dan keamanan,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, perintah membeli masker, perintah berupa tidak melanjutkan perjalan, dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga melakukan hukuman fisik yang mendidik.
“Untuk pengelola bioskop, game store, bilyar, karaoke, tempat hiburan dan tempat wisata wajib menutup sementara waktu selama pemberlakuan pembatasan, bahkan siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran dan pembubaran hingga penutupan,” terangnya.
Perbup yang berlaku sejak 1 Juli 2020 ini akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta jajaran TNI/Polri, agar dalam penerapannya dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten HSS.