TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong, kembali melakukan penggerebekan tempat peredaran narkotika jenis sabu, di sebuah rumah Desa Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong. Senin, (13/9/2021) yang lalu.
Dalam penggerebekan kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku MI (31) alias Acan warga setempat yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Bersamanya turut disita, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
Kemudian juga, 1 buah pipet kaca yang berisi sabu, 1 buah kepala bong, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah hp android, 1 lembar tissue, 1 lembar plastik hitam.
Serta 2 plastik klip yang berisi tulisan diduga harga paketan seharga Rp. 250 ribu dan Rp. 200 ribu dan uang tunai Rp. 1,6 juta..
“Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas disebuah rumah di Desa Pulau bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (16/9/2021).
Dimana sebelum melakukan penangkapan, tambahnya, petugas melihat orang keluar masuk rumah dan selanjutnya petugas mengamankan MI alias Acan di kediamannya sekitar jam 18.30 Wita dan dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya ditemukan, barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca berisi sabu yang disimpan di dalam tas miliknya, dan 1 bungkus plastik yang berisi plastik klip sabu seberat 0,51 gram yang ditemukan didepan pagar rumah miliknya,” jelasnya.
Kini MI kini sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan masih dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Acan ini adalah adik tiri dari tersangka inisial AR (36) yang berprofesi sebagai oknum pegawai PDAM Banua Lawas warga Desa Pulau Kecamatan Kelua, yang sebelumnya sudah ditangkap petugas ditempat kerjanya pada Selasa (27/7/2021) yang lalu,” tandasnya.