TERAS7.COM – Konflik tapal batas wilayah Kabupaten Banjar dan Tanah Laut kembali mencuat, pemetaan desa pinggiran menimbulkan polemik.
Sebelumnya, Sampul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Pelacakan Segmen Batas Desa di Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Dengan melibatkan Masyarakat setempat SLPP menunjukan hasil peta yang mereka buat tentang peta desa dengan 46 titik, bahwa sebagian desa masuk di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Kami hanya diminta untuk membuat peta desa, dan juga berdasarkan data yang kami minta dari Tapem Provinsi Kalsel, kalau terkait tapal batas antar dua wilayah tersebut bukan kewenangan kami,” kata Gusti Nusdin Koordinator SLPP, Rabu (27/07/2022).
Berdasarkam hasil pemetaan yang dibuat, SLPP memiliki sumber yang diambil dari Peta Rupa Bumi Indonesia BIG, Batas Administrasi Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banjar dan Survei Lapangan Tim Pemetaan Desa Kiram dan SLPP Jalsel, pada April 2022.

Menyikapi hal itu Muhammad Rofiqi – Ketua DPRD Kabupaten Banjar angkat bicara. Ia mengatakan apabila memang benar wilayah kabupaten Banjar di desa kiram telah masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut, ia akan melakukan protes gugatan ke pengadilan.
“Ini juga nantinya kalau diduga ke kemendagri tentu kita akan protes kalau kemendagri mengeluarkan SK nya kita akan gugat ke pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, Kiram merupakan wilayah Kabupaten Banjar yang memiliki potensi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Banjar.

“Ini bukan milik bupati, ini milik masyarakat, kalau kita liat di peta ini masa Kiram ini habis bukan milik Kabupaten Banjar lagi,” terangnya sambil menunjukan peta batas dua wilayah tersebut hasil pemetaan desa SLPP.
Menindak lanjuti hal itu, saat di konfirmasi ke Bidang Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Banjar, sekaligus meminta data terkait hal tersebut, seorang staf yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa ia tidak diberikan wewenang memberikan komentar terkait tapal batas.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan komentar, langsung ke Kabag saja pak,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Banjar melalui Kepala Seksi Perencanan Tata Ruang PUPR Kabupaten Banjar Ali Akbar menyampaikan, bahwa dari RTRW yang telah resmi diserahkan ke Kemendagri tentang penyepakatan tapal batas sudah sejak 2021 lalu, yang mana berdasarkan titik kordinat bahwa Kiram Park masuk di wilayah Kabupaten Banjar.

Menurutnya, yang ia ketahui bahwa untuk tapal batas Kabupaten Banjar telah melalui dua kali terbit, yaitu pada 2013 dan 2021, yang mana secara kordinat Kiram Park tidak pernah keluar dari wilayah Kabupaten Banjar.
“RTRW 2013 dan 2021 dari kordinat yang kita masukan ke Kemendagri Kiram masuk wilayah Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Sambil menunjukan peta, Ali menjelaskan, perubahan tapal batas Kabupaten Banjar dan Tanah Laut memang ada wilayah kabupaten Banjar sebagian ke wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Pada 2021 luas wilayah Kabupaten Banjar mengalami pengurangan 3,760,82 Hektar dari luas wilayah Kabupaten Banjar pada 2013 yaitu 462,669, 77 Hektar, yang mana pada kesepakatan terakhir 2021 luas wilayah Kabupaten Banjar yaitu 458,908 Hektar.
Berdasarkan hal itu, pengurangan luas wilayah tersebut karena di bagian barat daya dan bagian barat laut telah masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan kesepakatan kepala daerah tentang batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan sebagaimana titik kordinat dalamnya bahwa Kiram berada di Kabupaten Banjar.

“Kami juga telah mengambil titik kordinat di lapangan dan benar saja bahwa Kiram masuk wilayah kita,” terangnya sambil menunjukan peta dari hasil titik kordinat dilapangan.
Terkait SLPP, pihaknya juga telah menyerahkan RTRW Wilayah Kabupaten Banjar sebagaimana berita acara yang mereka miliki pada 31 Januari 2022.
Menurut Ali, kalau pihak SLPP mengacu atau menggunakan Peta RTWR 2021 yang kita berikan, maka kiram tetap berada di wilayah Kabupaten Banjar, namun apabila SLPP mengacu pada BIG maka mereka mengikuti peta up date tahun 2017.
“Kalau mereka menggunakan BIG yang up date 2017 dengan batas indikatif tentu bebeda dengan kita RTRW 2021 dengan batas yang depinitif,” urainya.
Saat ditanya dari kedua data tersebut yang mana yang mesti menjadi acuan dalam mengambil kesimpulan tapal batas, ia menjawab tentu data yang tebaru dan juga telah didaftarkan ke Kemendagri.
Dikutip dari Wikipedia.org , pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan Tingkat II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala Kantor Persiapan.

Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan Tingkat II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah A. Miskat.
Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang pintu.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR. Soemarno.
Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang diperingati setiap tahunnya.