TERAS7.COM – Tim Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana kembali mengamankan satu pria berinsial M (39) alias Ani karena kedapatan memiliki senjata tajam tanpa izin.
Hal ini benarkan langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Rabu (09/02/2022).
“Tersangka Ani (39) berhasil kami amankan pada Selasa (08/02/2022), sekitar pukul 16.30 WITA di jalan Jurusan Pelaihari KM 20 RT 08 RW 04 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Adapun senjata tajam yang diamankan yaitu 1 bilah belati dengan gagang dari kayu warna coklat tua beserta kumpang terbuat yang dari kayu warna cokelat sepanjang 10 cm.
Senjata tajam jenis belati tersebut ditemukan saat pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan terhadap Ani, dan saat tas selempang tersebut dibuka, ditemukan 1 bilah belati didalamnya.
“Saat ditanyakan izin yang sah tidak ada dan tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya,” ungkapnya.
Usai mengakui sajam belati tanpa izin tersebut miliknya, tersangka Ani beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin ini, tersangka Ani akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.