TERAS7.COM – Klub sepakbola Liga 2 Indonesia diduga terlibat pengaturan skor atau match fixing. Hal ini diketahui usia, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri, ditemukan adanya klub yang terlibat dan mengakui mengeluarkan miliaran rupiah dalam satu liga untuk memenangkan sejumlah pertandingan.
“Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang kurang lebih 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ungkap Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Rabu (27/09/2023) dilansir dari PMJ News.
Adapun dalam kasus tersebut, lanjut Irjen Pol Asep, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit.
Kemudian, A sebagai kurir penghantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Irjen Pol Asep Edi menuturkan, salah satu pertandingan yang terindikasi adanya pengaturan skor yang diselenggarakan pada bulan November 2018 dengan uang pemberian dari klub kepada perangkat wasit sebesar Rp100 juta.
“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ucapnya.
“Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y,” imbuhnya.
Kini, dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.