TERAS7.COM – komitmen tidak ada aktivitas pertambangan, Peraturan daerah logam batu mulia Kota Banjarbaru dicabut.
Paripurna DPRD kota Banjarbaru yang dilaksanakan di kantor DPRD kota Banjarbaru, pada Rabu (30/12), dalam rangka pengambilan keputusan atas empat raperda diantaranya pengesahan Raperda penghijauan kota, pengesahan Raperda kepemudaan, pengesahan Raperda pengelolaan limbah cair dan pencabutan peraturan daerah logam batu mulia.
Usai Paripurna DPRD kota Banjarbaru saat ditanya alasan pencabutan Peraturan daerah tentang logam batu mulia, ketua DPRD kota Banjarbaru mengatakan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Menolak adanya aktivitas pertambangan di Kota Banjarbaru.
“Hari ini kita telah menyelesaikan tugas dengan mengambil keputusan terhadap 4 buah raperda diantaranya mencabut Perda logam batu mulia sebagai bentuk komitmen kita menolak aktivitas pertambangan di Kota Banjarbaru,” ujarnya kepada teras7.com.
Ia mengharapkan dengan dicabutnya pada logam batu mulia Banjarbaru tidak akan ada ada aktivitas pertambangan yang mana Ini relevan dengan disahkannya Perda tentang penghijauan kota.
Di samping itu Nurkhalis Anshari anggota DPRD Kota Banjarbaru Fraksi PKS mengatakan, dengan dicabutnya Perda tentang logam batu mulia menurutnya sudah tidak relevan lagi, karena kewenangan ada di pemerintah provinsi.
“Penghapusan Perda logam batu mulia ini karena memang kewenangannya itu ada di provinsi,” pungkasnya