TERAS7.COM, Pelaihari – Sejak 23 Mei 2022 lalu, kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dicabut.
Dibukanya kembali keran ekspor ini ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin dan Dinas Pertanian Kabupaten Tapin dengan melakukan kunjungan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tapin H. Muchtar dan disambut langsung oleh Kepala Distanhorbun M. Faried Widyatmoko di ruang kerjanya pada Senin (20/6/2022).
Usai melakukan kunjungan melalui Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Tapin Ikyani menyampaikan bahwa kunjungan ini untuk melihat langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Tala dalam mencukupi kebutuhan CPO untuk keperluan pabrik minyak goreng.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana langkah-langkah Distanhobrun Tala menyikapi tentang pencabutan larangan ekspor kelapa sawit dan kecukupan CPO untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng,” kata Ikiani.
Menanggapi hal tersebut Kepala Distanhorbun Tala M. Faried Widyatmoko menyatakan bahwa Kabupaten Tala dengan luas kebun kelapa sawit lebih kurang 100 ribu hektar relatif mampu mencukupi kebutuhan CPO untuk pabrik kelapa sawit.
Ia juga berharap dengan luas kebun kelapa sawit yang ada saat ini, kedepan akan terbangun pabrik minyak goreng di Tala.
“Tanah Laut dengan luas kebun kelapa sawit yang ada saat ini, insya Allah keperluan CPO untuk minyak goreng bisa tercukupi. Selama ini CPO hasil dari kebun kelapa sawit di Tala juga dijual ke daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan keluar pulau Kalimantan.
Semoga kedepan ada yang berinvestasi membangun pabrik minyak goreng di Kabupaten Tala,” kata Faried.
Selanjutnya Ikyani juga menyampaikan apresiasi kepada Distanhorbun Tala karena dianggap mampu dan berhasil dalam pengembangan kelapa sawit baik kelapa sawit rakyat maupun kelapa sawit dari perusahaan.
“Kami menganggap Distanhorbun Tala ini merupakan salah satu Kabupaten yang dianggap berhasil terkait pengembangan kelapa sawit dan memilki banyak perusahaan sawit dan perusahaan pengolahnya, semoga setelah ini kami bisa menerapkan apa yang ada di Kabupaten Tala terutama terkait masalah perusahaan yang belum menerapkan kewajiban 20% membangun total lahan plasma,” kata Ikyani.
M. Faried Widyatmoko menyampaikan kunjungan kerja oleh Pemerintah Kabupten Tapin ini selain untuk berbagi ilmu dan pengalaman, juga sebagai pemacu untuk ia dan jajarannya untuk terus mengembangkan perkebunan kelapa sawit hinggan mampu menghasilkan tandan buah segar (TBS) berkualitas dan diperhitungkan.
“Kami menyambut baik kunjungan dari DPRD Tapin dan Dinas Pertanian Tapin terkait pengembangan tanaman kelapa sawit ini, tentu ini juga menjadi tantangan kita untuk terus semakin mengembangkan kelapa sawit agar menghasilkan TBS yang dapat diperhitungkan di Kalimantan Selatan (Kalsel),” Pungkasnya .