TERAS7.COM – Dua perusahaan yakni PT Borneo Indo Bara (BIB) dan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, pada Kamis (29/08/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran PT BIB selaku perusahaan konsesi tambang dan PT PPA selaku kontraktor diduga menyerobot lahan warga untuk dijadikan jalan angkutan batubara.
Sidang perkara perdata yang digelar di ruang Cakra PN Batulicin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Satriadi, dengan penggugat adalah ahli waris dari Muhdar (alm) warga Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, serta pihak tergugat Kepala Desa Mangkalapi berinisial SY.
Kuasa Hukum Penggugat, Mahyuni mengklaim kliennya merupakan pemilik sah dari 40 hektar lahan di Desa Mangkalapi yang sebagian telah diserobot.
Menurut Mahyuni, di atas lahan kliennya tersebut tumbuh tanaman pohon buah-buahan seperti cimpedak, durian, kelapa dan ramania. Namun, tanpa seizin kliennya selaku pemilik lahan, kedua perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan.
“Kemudian, 10 hektar diserobot tergugat untuk dijadikan jalan angkutan batubara tanpa seizin pemiliknya (penggugat -red),” kata dia kepada wartawan, usai sidang.
Akibatnya penyerobotan lahan yang dilakukan kedua perusahaan itu, dikatakan Mahyuni menimbulkan kerugian secara materi bagi kliennya. Maka dari itu, pihaknya menggugat ganti rugi Rp 10 miliar.
“Kami gugat ganti kerugian Rp 10 miliar,” sebut dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT BIB selaku tergugat dua, Adi Prabowo tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan.
“Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” katanya singkat.
Ketua Majelis Hakim, Satriadi terpaksa menunda sidang selama 14 hari atau digelar kembali pada Tanggal 12 September 2024 dengan alasan meminta semua tergugat untuk hadir.
“Kami akan menyurati PT PPA dan Kades Mangkalapi selaku turut tergugat untuk hadir di sidang selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara gugatan nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin mulai bergulir pada Tangal 15 Agustus 2024 di PN Batulicin.