TERAS7.COM – Jalan baru di Kelurahan Mentaos samping Barat Kantor PLN Kalsel-Teng Kota Banjarbaru yang di namai Jalan Nadjmi Adhani sejak 14 Februari 2021 lalu, hari ini telah memakan korban. Dimana seorang perempuan berinisial D mengalami laka tunggal sore pukul 17.30 WITA. akibat terperosok ke lubang yang ada ditengah jalan Nadjmi Adhani, Senin (4/7).
D tidak sengaja menghantam ban depannya ke dalam lubang yang ada di jalan Nadjmi Adhani saat berkendara pulang menuju rumah dari kantornya. Kini wanita yang bekerja sebagai admin di salah satu kantor Media Online di Kota Banjarbaru itu telah diangkut ke Rumah Mawar Kota Banjarbaru oleh sejumlah masyarakat yang berada di lokasi kejadian menggunakan Ambulan.
Jamal warga setempat yang melihat laka tersbut menerangkan, korban yang melintas masuk ke bagian lubang jalan tersebut lalu terpental jauh, sontak ia pun langsung menghampiri korban.
“Korbannya terpental jauh, akibatnya mengalami luka dan juga sepertinya cidera, lubang ini sudah sekitar satu bulan lebih tidak ada perhatian dari pemerintah, semoga setelah ini bisa dilakuan perbaikan agar tidak ada korban lain lagi,” ungkapnya.
Tidak lama dari kecelakaan tersebut korban laka tunggal pun dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha menggunakan mobil ambulan, untuk dilakukan perawatan dan pengobatan medis.
Saat diwawancara melalui via WhatsApp, Senin (4/7) sore pukul 18.06 WITA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana mengucapkan permohonan maaf adanya lubang di jalan tersebut.
Ia mengakui lubang di jalan Nadjmi Adhani tidak terpantau oleh pihaknya.
“Kami selaku Dinas PUPR pertama-tama memohon maaf adanya lubang di jalan tersebut yang tidak terpantau, dan tentunya akan segera kami lakukan perbaikan atau penambalan terhadap lubang di jalan tersebut,” tulisnya kepada wartawan Redaksi8.com.
Selain itu, Adi bersama tim Bidang Bina Marga Dinas PUPR juga nanti akan memastikan penyebab dari kerusakan jalan. Apakah ada pipa PDAM yang bocor atau penyebab lain-lain hingga menyebabkan kerusakan pada jalan.
“Kami mau memastikan juga penyebab dari kerusakan jalan tersebut terlebih dahulu. Apakah ada pipa PDAM yang bocor atau akibat air hujan yang menyebabkan kerusakan jalan tersebut,” tambahnya.
Diketahui, ada dasar hukum yang mengatur perihal tuntutan kepada pemerintah sebagai pihak penyelenggara karena membiarkan jalanan rusak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pada studi kasus korban laka tunggal si D hari ini, tidak ditemukan satupun rambu atau tanda yang menerangkan bahwa jalan sedang dalam kerusakan.
Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.
Sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut isi sanksi yang dimaksud.
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).