TERAS7.COM – Diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban EJ (31), di Jalan Pertamina RT. 06 Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dibekuk tim gabungan.
Pelaku diketahui S alias Uhuy (25), warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, ditangkap saat berada di tepi jalan di desanya,. Jumat, (4/2/2022) kemarin.
Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku juga membawa kabur Hp dan perhiasan korban yang saat itu menjadi teman kencannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut.
“Pelaku S yang sehari-harinya sebagai seorang buruh ini sekarang sudah diamankan di Mapolres Tabalong dan telah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” ujarnya. Sabtu, (5/2/2023).
Aksi kejahatannya ini mengakibatkan seorang wanita (korban) yang kesehariannnya sebagai penjaga warung ini mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka-luka dibagian wajah.
Dari penangkapan ini petugas menyita, 1 buah pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam, celana pendek, BH korban, kumpang pisau jenis belati milik pelaku, rokok beserta korek api, ceceran darah di TKP dan motor jupiter MX milik pelaku.
“Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung dan atas perbuatannya, terancam kurungan paling lama 9 tahun penjara,” tukasnya.