TERAS7.COM – Bupati Barito Kuala (Batola) Hj. Noormiliyani AS berharap, pelayanan keimigrasian ada di dalam mal pelayaran publik Kabupaten Barito Kuala.
“Saya sangat mengharapkan adanya pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Batola, terutama yang menyangkut pelayanan pembuatan paspor,” kata Bupati, di Aula selidah Marabahan, Senin (24/2), pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pembentukan, Pelayanan, Pengembangan Budaya Hukum, serta Penghormatan dan Pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia) di Batola, antara Pemkab Batola – DPRD dan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Orang nomor satu di Bumi Ije Jela ini mengakui, saat ini masyarakat Batola agak kerepotan dalam kepengurusan paspor lantaran harus bolak-balik ke Kantor Keimigrasian di Banjarbaru.
Bupati mengatakan, Mal Pelayanan Publik yang dimiliki Batola sekarang mendapat penilaian 82 dari Ombusdman. Jika ditambah dengan adanya pelayanan keimigrasian, maka tentunya akan menambah jumlah penilaian yang ada.
MoU yang ditandatangani oleh Bupati Noormiliyani, Ketua DPRD Saleh, dan Kakanwil Kemenkumham Kalsel Agus Toyib di hadapan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, para Staf Ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan SKPD, Kabag, dan undangan di lingkungan Pemkab Batola ini, sedikitnya mendapatkan lima poin perjanjian yang disepakati.
Diantaranya peningkatan kualitas substansi koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan Pemkab Batola, peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum, peningkatan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, peningkatan pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan HAM, serta peningkatan kerjasama keimigrasian.
Pada kesempatan yang sama Bupati juga menambahkan, sebuah harapan tentang terbentuknya salah satu desa yang sadar dan taat hukum. Desa yang dibentuk, terangnya, tentunya tidak pernah bermasalah dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Ketua DPRD Batola Saleh, menanggapi kesepakatan peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan daerah. Dia meminta, adanya peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Batola.
“Saya mengharapkan melalui MoU ini akan terjadi peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum serta adanya peningkatan pelayanan hukum, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di Batola,” tuturnya.
Sebelumnya, Kakanwilkumham Kalsel Agus Toyib menyatakan, dengan adanya MoU ini nantinya akan semakin memperkuat dan mempererat sinergitas yang telah terbangun dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berimplikasi pada peingkatan peran Kanwil serta Pemkab Batola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan output Perda Batola yang berkualitas, berkesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni jelas tujuannya, dibentuk oleh lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat, sesuai antara jenis, hirarki, dan materi muatan dapaat dilaksanakan, memiliki dayaguna dan hasilguna, jelas rumusannya dan terbuka pembentukannya.